Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2014 — Putus : 11-09-2014 — Upload : 11-11-2014
Putusan PN JANTHO Nomor No: 160/Pid.B/2014/PN.JTH
Tanggal 11 September 2014 — SABDIANANG BIN TUPON ALIAS NANANG
318
  • Menyatakan Terdakwa SABDIANANG Bin TUPON ALIAS NANANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa SABDIANANG Bin TUPON ALIAS NANANG dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SABDIANANG Bin TUPON ALIAS NANANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;4.
    SABDIANANG BIN TUPON ALIAS NANANG
    Perkara: PDM106/JTH/06/2014 Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan karenadidakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut;PRIMAIR : Bahwa ia SABDIANANG Bin TUPON Alias NANANG, pada hari Minggu tanggal16 Maret 2014, sekitar pukul 01.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanMaret tahun 2014 bertempat di Gampong Seulimum tepatnya di depan Polsek SeulimumKec. Seulimum Kab.
    Tersangka SABDIANANG Bin TUPONadalah positif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 8LampiranI UU.
    Tersangka SABDIANANG Bin TUPONadalah positif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 8LampiranI UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Tersangka SABDIANANG Bin TUPONadalah positif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor 8LampiranlI UU.
    Terdakwa belum pernah dihukum;4 Terdakwa bersikap sopan dalam persidanganMengingat akan ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dan Peraturan PerUndangUndangan yang berkaitan denganperkara ini:MENGADILI: 22Menyatakan Terdakwa SABDIANANG Bin TUPON ALIAS NANANG tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanayang didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Subsidair;Membebaskan Terdakwa SABDIANANG Bin TUPON ALIAS NANANG dariDakwaan