Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 20-10-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 87/Pdt.G/2020/PN Bpp
Tanggal 14 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6017
  • buku register akta perceraian serta selanjutnya oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian bagi Penggugat dan Tergugat;
  • Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
    1. Boy Risky Siahaan, Laki-Laki, Lahir di Balikpapan pada tanggal 31 Juni 2014 sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6471-LU-23062014-0036, tertanggal 23 Juni 2014 hak asuhnya diberikan kepada Penggugat;
    2. Gempita Sabhatani
      Bahwa, dalam peerkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telahdilahirkan 2 (dua) orang Anak Bernama : Boy Riski Siahaan Gempita Sabhatani Siahaan3.
      Hal tersebut dikarenakan PENGGUGAT lahyang selalu mencurahkan kasih sayang, perhatian serta memberikan rasaaman kepada Boy Riski Siahaan dan Gempita Sabhatani Siahaan selain ituPENGGUGAT juga merupakan sosok ayah yang pekerja keras dan dapatbertanggung jawab serta merupakan tulang punggung keluarga yang dapatmenunjang pertumbuhan dan perkembangan anak PENGGUGAT danTERGUGAT (Boy Riski Siahaan dan Gempita Sabhatani Siahaan) baikHalaman 3 dari 28 Putusan Perdata Gugatan Nomor 87/Padt.G/2020/PN Bppsecara
      Sebagai ibu dan anak PENGGUGAT dan TERGUGAT,sehingga PENGGUGAT akan tetap mengijinkan TERGUGAT untuk bertemudengan Boy Riski Siahaan dan PENGGUGAT pun diberi ijin untuk selalubisa bertemu dengan Gempita Sabhatani Siaahaan.15.
      GEMPITA SABHATANI SIAHAAN, Perempuan, lahir di Balikpapnpada tanggal 27 April 2019, sebagaimana akte kelahiran nomor 6471LT1990920190030. yang merupakan anak biologis Penggugat danTergugat;4.
      Gempita Sabhatani Siahaan, Perempuan lahir di Balikpapan padatanggal 27 April 2019 hak asuhnya diberikan kepada Tergugat;6.