Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-01-2021 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PN MALANG Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Tanggal 8 Maret 2021 — Penuntut Umum:
RIZKI WULANDARI,S.H.
Terdakwa:
REZA PAHLEVI ALIAS KONDOM BIN MOCH.SABILAR ROSADY
4133
  • SABILAR ROSADY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja,
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 7(tujuh) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara