Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan PN BIAK Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Bik
Tanggal 29 September 2021 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Biak Kota
Tergugat:
1.Kayama Bisay
2.Meyland Sabinna Fenescha Wambrauw
6725
  • Penggugat:
    PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Biak Kota
    Tergugat:
    1.Kayama Bisay
    2.Meyland Sabinna Fenescha Wambrauw
    Meyland Sabinna Fanescha Wambrauw, beralamat di Jalan SoridoRaya Nomor 12, Kelurahan Sorido, Kecamatan Biak Kota, KabupatenBiak Numfor, selanjutnya disebut sebagai sebagai Tergugat Il;Sebagai Tergugat dan Tergugat II selanjutnya disebut sebagai PIHAK II;Para Pihak masingmasing menerangkan bahwa bersedia untukmengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalamsurat gugatan Penggugat tersebut, dan telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Biak pada tanggal 25 Agustus 2021
    Meyland Sabinna Fanescha Wambrauw, beralamat di Jalan SoridoRaya Nomor 12, Kelurahan Sorido, Kecamatan Biak Kota, Kabupaten BiakNumfor, selanjutnya disebut sebagai sebagai Tergugat II;Pengadilan Negeri tersebut;Membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Membaca surat kesepakatan perdamaian para pihak tersebut;Mendengar kedua belah pihak berperkara;Menimbang, bahwa dari Kesepakatan Perdamaian para pihaksepakat menyelesaikan perkaranya dengan Perdamaian;Menimbang, bahwa dari halhal yang disepakati