Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 2/Pdt.P/2016/PN AGM
Tanggal 17 Mei 2016 — SABIRIYAH
6520
  • MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama pemohon yang semula bernama SABIRIYAH yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran nomor AL 9620003564 tanggal 24 Januari 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi menjadi SABIRIA ; Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu
    Tengah yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran nomor AL 9620003565 tanggal 24 Januari 2011 yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diatas mengenai perubahan nama dari semula bernama SABIRIYAH menjadi SABIRIA ; Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.271.000,00
    SABIRIYAH
    Bahwa pada Kutipan Akta kelahiran anak Pertama Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bengkulu Tengah Nomor No AL 9620003564 ditulis bahwadi AIR NAPAL pada tanggal TIGA Bulan AGUSTUS tahun SERIBUSEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN telah lahir FERRYFERNANDO anak ke SATU, LAKI LAKI dari SABIRIYAH dan IBUNISMAWATI;5.
    Bahwa Pemohon ingin memperbaiki Kutipan Akta kelahiran tersebutyang semula tertulis SABIRIYAH menjadi SABIRIA dan yang semulatertulis FERRY FERNANDO menjadi FERRI FERNANDO;7. Bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang undang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, untuk melakukan perubahanpada Kutipan / Akta Kelahiran maka terlebin dahulu harusmendapatan izin/Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri setempat;8.
    Memperbaiki Kutipan Akta kelahiran Nomor AL 9620003564 yangsemula tertulis SABIRIYAH menjadi SABIRIA dan yang semula tertulisFERRY FERNANDO menjadi FERRI FERNANDO;3. Memerintahkan atau) memberi izin kepada Pegawai DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Tengah untukmemperbaiki Kutipan Akta Kelahiran tersebut;4.
    menjadiSABIRIA pada Akta kelahiran anak pertama kandung lakilaki Pemohon yangbernama FERRY FERNANDO lahir di Air Napal pada tanggal 3 Agustus 1998dari SABIRIYAH (Pemohon/Ayah kandung) dengan NISMAWATI (lstriPemohon/Ibu Kandung) dengan alasan amanat (pesan) dari nenek (orang tuaPemohon) agar nama SABIRIYAH diganti menjadi SABIRIA dengan harapanagar dikemudian hari tidak ada masalah mengenai nama Pemohon danberdasarkan persyaratan dari Dinas Catatan Sipil bahwa untuk melakukanperubahan nama maka terlebin
    Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan denganmerubah nama pemohon yang semula bernama SABIRIYAH yangtertera pada Kutipan Akta Kelahiran nomor AL 9620003564 tanggal 24Januari 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi menjadiSABIRIA ;3.
Register : 17-05-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 3/Pdt.P/2016/PN AGM
Tanggal 17 Mei 2016 — SABIRIA sebagai Pemohon
7811
  • MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan dengan merubah nama pemohon yang semula bernama SABIRIYAH yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran nomor AL 9620003565 tanggal 24 Januari 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah menjadi menjadi SABIRIA ; Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu
    Tengah yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran nomor AL 9620003565 tanggal 24 Januari 2011 yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan untuk dibuatkan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diatas mengenai perubahan nama dari semula bernama SABIRIYAH menjadi SABIRIA ; Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.271.000,00
    Bahwa dalam Kutipan Akta kelahiran anak Kedua Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bengkulu Tengah Nomor No AL 9620003565 ditulis bahwadi AIR NAPAL pada tanggal DUA PULUH DUA Bulan MARET tahunDUA RIBU EMPAT telah lahir DEA PERMATASARI PUTRI anak keDUA, PEREMPUAN dari SABIRIYAH dan IBU NISMAWATI;5. Bahwa pada Kutipan Akte kelahiran anak pemohon tersebut terjadikesalahan penulisan yang mana tertulis anak dari SABIRIYAHseharusnya SABIRIA;6.
    Bahwa Pemohon ingin memperbaiki Kutipan Akta kelahiran tersebutyang semula tertulis SABIRIYAH menjadi SABIRIA;7. Bahwa berdasarkan Pasal 52 Undang undang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, untuk melakukan perubahanpada Kutipan / Akta Kelahiran maka terlebin dahulu harusmendapatan izin/Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri setempat;8.
    Memperbaiki Kutipan Akta kelahiran Nomor AL 9620003565 yangsemula tertulis SABIRIYAH menjadi SABIRIA;3. Memerintahkan atau) memberi izin kepada Pegawai DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Bengkulu Tengah untukmemperbaiki Kutipan Akta Kelahiran tersebut;4.
    menjadiSABIRIA pada Akta kelahiran anak kedua kandung Perempuan Pemohon yangbernama DEA PERMATASARI PUTRI lahir di Air Napal pada tanggal 22 Maret2004 dari SABIRIYAH (Pemohon/Ayah kandung) dengan NISMAWATI (lstriPemohon/Ibu Kandung) dengan alasan amanat (pesan) dari nenek (orang tuaPemohon) agar nama SABIRIYAH diganti menjadi SABIRIA dengan harapanagar dikemudian hari tidak ada masalah mengenai nama Pemohon danberdasarkan persyaratan dari Dinas Catatan Sipil bahwa untuk melakukanperubahan nama maka
    tanggal 24 Januari 2011 yaitu DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkulu Tengahpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanPengadilan untuk dibuatkan catatan pinggir pada register AktaPencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut diatas mengenaiperubahan nama dari semula bernama SABIRIYAH menjadiSABIRIA ;Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.271.000,00 (Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Selasa