Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2017 — Putus : 08-12-2017 — Upload : 02-02-2019
Putusan PA PADANG Nomor 0370/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 8 Desember 2017 — S Binti Malaikat Sabojiat
140
  • S Binti Malaikat Sabojiat) terhitung sejak tanggal 11 Desember 2003;
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sebesar Rp 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);

    S Binti Malaikat Sabojiat
    S binti Malaikat Sabojiat, umur 39 Tahun, AgamaIslam, Pendidikan Terakhir, Pekerjaan Rumah Tanggga, TempatTinggal Dusun Gotab, Desa Saliguma, Kecamatan Siberut Selatan,Kabupaten Kepulawan Mentawai, Provinsi Sumatra Barat;Selanjutnya disebut Pemohon IIPengadilan Agama tersebut;Telah membaca semua Surat dalam perkara ini ;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon II di depanpersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II dengan suratpermohonannya tertanggal 06 Nopember
    S binti Malaikat Sabojiat (P.1); Surat Keterangan tertanggal 28 Februari 1998 (P.2);Menimbang, bahwa selanjutnya para Pemohon menyatakan tidakmengajukan alat bukti lagi;Menimbang, bahwa para Pemohon menyampaikan kesimpulannyayang pada pokoknya tetap pada permohonannya dan mohon penetapan;Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, cukupmenunjuk berita acara sidang yang bersangkutan yang merupakanbahagian tidak terpisahkan dari Putusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan
Register : 09-11-2017 — Putus : 08-12-2017 — Upload : 19-05-2020
Putusan PA PADANG Nomor 0317/Pdt.P/2017/PA.Pdg
Tanggal 8 Desember 2017 — Pemohon melawan Termohon
7112
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan (mengitsbatkan) perkawinan Pemohon I (Ginda Sakubou bin Surakat) dan Pemohon II (Anti Sabojiat binti Bastianus) terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2006;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat;
    4. Membebankan