Ditemukan 9 data
133 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
SABRISAL bin ARPILIS;
Terdakwa:
SABRISAL Bin ARPILIS
76 — 16
MENGADILI:
-
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sabrisal bin Arpilis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
-
- Membebaskan Terdakwa Sabrisal bin Arpilis tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Sabrisal bin Arpilis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sabrisal bin Arpilis, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan pidana dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
MME melalui Terdakwa Sabrisal.
- 1 (satu) bundel fotocopi leges dokumen penawaran PT. Mega Family Sukses untuk pekerjaan Jaringan Listrik Desa Karang Jering Pekan Gedang pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral APBD Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada PT. MFS melalui saksi M. Fahroni, S.Pd Bin Arpilis.
Sarolangun Nomor: 06 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr SABRISAL Direktur Utama PT. Mitra Mandiri Elektrikal perihal Undangan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting);
- 1 (satu) lembar foto copy surat Dinas ESDM Kab. Sarolangun Nomor: 07 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr YUDA OKTORAMDANI Direktur PT.
., M.H
Terdakwa:
SABRISAL Bin ARPILIS
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SABRISAL Bin ARPILIS Diwakili Oleh : PUSAT KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM HUMANIORA JAMBI
265 — 66
BIN APRILIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa SABRISAL BIN APRILIS oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwa SABRISAL BIN APRILIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Korupsisebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
>SABRISAL BIN APRILIS
oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menghukum Terdakwa SABRISAL BIN APRILIS untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.
MME melalui Terdakwa Sabrisal
.- 1 (satu) bundel fotocopi leges dokumen penawaran PT. Mega Family Sukses untuk pekerjaan Jaringan Listrik Desa Karang Jering Pekan Gedang pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral APBD Tahun Anggaran 2015;
Dikembalikan kepada PT. MFS melalui saksi M. Fahroni, S.Pd Bin Arpilis.
Sarolangun Nomor: 06 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr SABRISAL Direktur Utama PT. Mitra Mandiri Elektrikal perihal Undangan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting);
- 1 (satu) lembar foto copy surat Dinas ESDM Kab. Sarolangun Nomor: 07 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr YUDA OKTORAMDANI Direktur PT.
., M.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SABRISAL Bin ARPILIS Diwakili Oleh : PUSAT KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM HUMANIORA JAMBI
185 — 56
keuangan Tergugatsudah kolep, serta bukti yang diajukan oleh Tergugat yaitu T6 tentang risalahHal. 24 dari 32 halaman Putusan No.13/Pdt.Sus PHI /2017/PN Jmb.Rapat Pleno DPD AKLI Jambi, pada point 4 (empat) Penjelasan huruf iidinyatakanSetelah berjalannya DPD AKLI Jambi masa bakti 2014 s/d 2018selama 2,5 tahun dan terjadinya perubahan regulasi tentang ketenaga listrikanyang berdampak berkurangnya anggota yang aktif maka biaya operasional kantortermasuk gaji karyawan sebagian besar dibiayai oleh Bapak Sabrisal
(ketuaumum) dan kondisi bisnis sedang lesu maka sejak 5 bulan lalu karyawan belumdapat gaji, mulai saat ini Bapak Sabrisal tidak sanggup lagi untuk menutupi biayaoperasionalnya tiap bulanya ratarata kurang lebih sepuluh juta perbulan, danforum rapat sepakat untuk menutup sementra kantor DPD AKLI Jambi sertadiperkuat oleh keterangan saksi yang diajukan oleh Tergugat atas namaAwaluddin dan Kms.
432 — 204 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 1436 K/Pdt.SusPHI/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PENGURUS ASOSIASI KONTRAKTOR LISTRIK (AKLI) PROVINSIJAMBI, yang diwakili oleh Para Pengurus AKLI Sabrisal, dan kawankawan, berkedudukan di Jalan Slamet Riadi Nomor 0305, RT 19/37,Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, dalam hal inimemberi kuasa kepada Sri Hayani
Abdul Harris A, S.H., M.H
Terdakwa:
JHONNI CATER, S.T., M.H Bin H. SUBARI
246 — 14
Sarolangun Nomor : 06 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr SABRISAL Direktur Utama PT. Mitra Mandiri Elektrikal perihal Undangan Rapat Persiapan PelaksanaanKontrak (Pre Construction Meeting)
- 1 (satu) lembarfoto copy surat Dinas ESDM Kab. SarolangunNomor : 07 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepadasdr YUDA OKTORAMDANI Direktur PT.
AMRIZAL, S.E Mandiri Syariah KC Sipin (dileges)
- 34 (tiga puluh empat) lembar Print Out rekening koran BNI Nomor : 0069621203 atas nama FIRMAN AGUS, S.E Bin AGUS MULUK untukperiode 05 Januari 2015 sampai dengan Januari 2016 ;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama SABRISAL
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Abdul Harris A, S.H., M.H
Terdakwa:
ISHAK, S.T. Als UNCU Bin H. HARUN YUSUF
164 — 20
Sarolangun Nomor : 06 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr SABRISAL Direktur Utama PT. Mitra Mandiri Elektrikal perihal Undangan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting)
- 1 (satu) lembar foto copy surat Dinas ESDM Kab. Sarolangun Nomor : 07 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr YUDA OKTORAMDANI Direktur PT.
Abdul Harris A, S.H., M.H
Terdakwa:
FIRMAN AGUS, S.E Bin AGUS MULUK
92 — 18
Sarolangun Nomor : 06 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr SABRISAL Direktur Utama PT. Mitra Mandiri Elektrikal perihal Undangan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting);
- 1 (satu) lembar foto copy surat Dinas ESDM Kab. Sarolangun Nomor : 07 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr YUDA OKTORAMDANI Direktur PT.
Abdul Harris A, S.H., M.H
Terdakwa:
AMRIZAL, S.E. BIN H. HAMZAH HAMID
96 — 20
Sarolangun Nomor : 06 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr SABRISAL Direktur Utama PT. Mitra Mandiri Elektrikal perihal Undangan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (Pre Construction Meeting)
- 1 (satu) lembar foto copy surat Dinas ESDM Kab. Sarolangun Nomor : 07 / CCO-Jrg / LPE / ESDM / 2015 tanggal 24 Juli 2015 kepada sdr YUDA OKTORAMDANI Direktur PT.