Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 28-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 K/PDT.SUS/2009
KALIMA SADAMULIA
4544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KALIMA SADAMULIA
    KALIMA SADAMULIA (Pengelola Sekolah Madania/Indonesia Progressive School) berkedudukan di PerumahanTelaga Kahuripan Parung Kabupaten Bogor 16330, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya Toni Widiatmanto, SH., Advokat,beralamat di Jalan Mustika Raya No. 1, Sumur Batu (KODAM),Kemayoran, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 20 Mei 2009;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa
    Bahwa Penggugat merupakan tenaga kerja asing yang telah terikat kontrakkerja dengan PT Kalima Sadamulia (Pengelola Sekolah Madania / IndonesiaProgressive School) berkedudukan di Perumahan Telaga Kahuripan ParungKabupaten Bogor 16330, bahwa kemudian oleh PT Kalima SadamuliaPenggugat dipekerjakan pada Sekolah Madania / Indonesia ProgressiveSchool sebagai guru Bahasa Inggris sesuai dengan Kontrak Kerja atauService Agreement Ref. No : 029/210/082008 yang telah dibuat, disepakatiHal. 1 dari 13 hal.
    No. 759K/Pdt.Sus/2009Kalima Sadamulia SBT Madania yang beralamat di Perumahan TelagaKahuripan Parung Bogor AGAR MEMBERIKAN PENGGANTIAN YANGLAYAK kepada sdr. Mahmood Rafiq setara dengan halhal yang pernahdiperjanjikan sebelumnya karena berakhir hubungan kerja ini yang didasarimusyawarah/mufakat demi, teroenuhinya kepentingan bersama."
    dengan anjuran dari Disosnakertranstersebut di atas, dikarenakan halhal sebagai berikut:Bahwa mediator dari Disosnakertrans Kabupaten Bogor telahmemihak danbertindak tidak professional;Bahwa tindakan memihak dan tidak professional mediator terlihat jelasdalam anjurannya yang tidak menggunakan peraturan perundangundangan yang berlaku khususnya UU No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa mediator tidak objektif dalam memberikan anjurannya yangmenyatakan, "Bahwa kepada perusahaar, PT Kalima Sadamulia
    kerja waktu tertentu(PKWT) yang diputus secara sepihak oleh pemberi kerja, makapihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar gantirugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ouruh sampaibatas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;Bahwa mediator dari Disosnakertrans Kabupaten Bogor telahmelanggar asas imparsial;Bahwa mediator terbukti telah melanggar asas imparsial lainnyayakni dengan memberikan penilaian secara subjektif terhadapkontrak kerja klien kami dengan PT Kalima Sadamulia
Register : 11-05-2009 — Putus : 22-06-2009 — Upload : 29-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 75/G/2009/PHI.BDG
Tanggal 22 Juni 2009 — RAFIQ MAHMOOD; L A W A N; PT KALIMA SADAMULIA;
133101
  • RAFIQ MAHMOOD; L A W A N; PT KALIMA SADAMULIA;
    ., AdvokatAdvokat pada KantorHukum "Rusmin Widjaya & Rekan", berkantor di JalanSiliwangi No. 152 kota Bogor, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 1 April 2009, untuk selanjutnya disebutsebagai PENGGUGAT;LAWANPT KALIMA SADAMULIA (Pengelola Sekolah Madania / IndonesiaProgressive School) berkedudukan di Perumahan TelagaKahuripan Parung Kabupaten Bogor 16330, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya : TONI WIDIATMANTO, SH.
    Bahwa Penggugat merupakan tenaga kerja asing yang telahterikat kontrak kerja dengan PT Kalima Sadamulia (PengelolaSekolah Madania / Indonesia Progressive School)berkedudukan di Perumahan Telaga Kahuripan ParungKabupaten Bogor 16330, Bahwa kemudian oleh PT KalimaSadamulia Penggugat dipekerjakan pada Sekolah Madania /Indonesia Progressive School sebagai guru Bahasa Inggrissesuai dengan Kontrak Kerja atau Service Agreement Ref.
    Bahwa surat anjuran Nomor : 565/1025/Disosnakertranstertanggal 27 Maret 2009 dimaksud berbunyi sebagaiberikut : "Bahwa kepada perusahaan PT Kalima Sadamulia SBIMadania yang beralamat di Perumahan Telaga KahuripanParung Bogor AGAR MEMBERIKAN PENGGANTIAN YANG LAYAKkepada sdr. Mahmood Rafiq setara dengan halhal yangpernah diperjanjikan sebelumnya karena berakhir hubungankerja ini yang didasari musyawarah/mufakat demiterpenuhinya kepentingan bersama." (Vide Bukti P3) ;.
    (Terjemahan) ;P 2a : Slip tanda terima uang/gaji bulan Agustus 2008 dari PTKalima Sadamulia tanggal 22082008 kepada RafiqMahmood sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) ;P 2b : Slip tanda terima uang/gaji bulan September 2008 dariPT Kalima Sadamulia tanggal 24092009 kepada RafigMahmood sebesar Rp. 10.148.750, (Sepuluh jutaseratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluhrupiah) ;: Surat Anjuran dari Mediator Kantor DisosnakertransKabupaten Bogor No. 565/1025/Disosnakertrans tgl 27Maret 2009
    KalimaSadamulia (employer) 6 March 2009 ;: Surat Ref.No. : 023/210/82008 Perihal Permohonan VisaTinggal Sementara atas nama Rafiq Mahmood yangdiajukan oleh PT KALIMA SADAMULIA ditandatanganioleh Ir.M.Saiful Imam, MM (Direktur) tanggal 3 Oktober2008 ;: Surat Invoice No.022/ATP/inv/2008 Extand Visa 211tertanda Shella JB. Kline ;: Pasport Irlandia No.