Ditemukan 2 data
SADARIUS
52 — 18
II Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun, Kalteng, pada tanggal 16 Mei 1984, dari yang semula tertulis atas nama Sadarrius Ansang diganti/diubah menjadi Sadarius;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan perihal perubahan nama Pemohon dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pemohon:
SADARIUS
1.SADARIUS ZEBUA
2.STIA FANI LORENSA SITOMPUL
35 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SADARIUS ZEBUA) dengan Pemohon II (STIA FANI LORENSA SITOMPUL), yang telah dilaksanakan di Kerapatan Gereja Baptis Indonesia, sesuai dengan Surat Nikah Nomor 012/SN-KGBI/XII/2020 tanggal 27 Desember 2020 yang diberkati oleh Pendeta Desman Jaya Zai;
- Memberi ijin kepada pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perkawinan para pemohon
sebagaimana dimaksud pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah yang berwenang untuk itu;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah untuk mencatatkan perkawinan antara Pemohon I (SADARIUS ZEBUA) dengan Pemohon II (STIA FANI LORENSA SITOMPUL) dalam register perkawinan yang peruntukkan untuk menerbitkan kutipan akte perkawinannya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah
Pemohon:
1.SADARIUS ZEBUA
2.STIA FANI LORENSA SITOMPUL