Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2015 — Putus : 26-10-2015 — Upload : 18-11-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 830/Pdt.P/2015/PA.GM
Tanggal 26 Oktober 2015 — SADIANGSA bin SADILAH-PEMOHON I 2. CIPSARI binti NUKRET-PEMOHON II
103
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SADIANGSA bin SADILAH) dengan Pemohon II (CIPSARI binti NUKRET) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 2005, di Dusun Pelabupati, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 201.000,- (Dua ratus satu ribu rupiah)
    SADIANGSA bin SADILAH-PEMOHON I2. CIPSARI binti NUKRET-PEMOHON II
    Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (SADIANGSA bin SADILAH)dengan Pemohon II (CIPSARI binti NUKRET) yang dilaksanakan pada tanggaltanggal 1 Februari 2005 di Dusun Pelabupati, Desa Karang Bajo, KecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara3.
    perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka sesuai Pasal89 ayat (1) UndangUndang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah diubah kembali dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 biaya perkara dibebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II;Memperhatikan, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku, dan dalilsyar'i yang bersangkutan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon I;2 Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SADIANGSA