Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1060/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
Rusminarsih
200
  • Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga No. 3578160301084060 yang semula tertulis dan terbaca
    • Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SUKIDJAN sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran Data Orang Tua,Kutipan Akta Nikah No.66092/65 dan Surat Keterangan KUA Kecamatan Talun Kabupaten Blitar No.B-1162/Kua.13.31.17/Pw.01/12/2023
    • Nama Ibu Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SADJIYEM
      Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga No.3578160301084060
    • Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SUKIDJAN sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran Data Orang Tua,Kutipan Akta Nikah No.66092/65 dan Surat Keterangan KUA Kecamatan Talun Kabupaten Blitar No.B-1162/Kua.13.31.17/Pw.01/12/2023
    • Nama Ibu Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SADJIYEM