Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PN SUMBER Nomor 291/Pid.Sus/2021/PN Sbr
Tanggal 2 Desember 2021 — SH
Terdakwa:
ADE LUTHFY NURIS SAEFANDY bin SAEFUL ANWAR
9617
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ade Luthfy Nuris Saefandy Bin Saeful Anwar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan
    SH
    Terdakwa:
    ADE LUTHFY NURIS SAEFANDY bin SAEFUL ANWAR
Register : 09-12-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 29-06-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 239/Pid.Sus/2016/PN CBN
Tanggal 14 Februari 2017 — -Terdakwa ADE LUTFHY NURIS SAEFANDY als UPI bin SAEFUL ANWAR
11115
  • Menyatakan Terdakwa ADE LUTFHY NURIS SAEFANDY als UPI bin SAEFUL ANWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2.
    -Terdakwa ADE LUTFHY NURIS SAEFANDY als UPI bin SAEFUL ANWAR
Register : 09-12-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 29-06-2018
Putusan PN CIREBON Nomor 240/Pid.Sus/2016/PN CBN
Tanggal 14 Februari 2017 — *Pidana -Jaksa penuntut Umum BAYU AJI PRAMONO, S.H. -Terdakwa MUHAMAD RIDWAN als SARAT bin JIHAD
11514
  • dengan berat bruto 5,26 (lima koma dua enam) gram;b. 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas warna putih yang disimpan di dalam kotak sepatu warna hitam dengan berat bruto keseluruhan 34,85 (tiga puluh empat koma delapan puluh lima) gram;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara No. 239/Pid.Sus/2016/Pn.Cbn atas nama Terdakwa Ade Lutfi Nuris Saefandy