Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2018 — Putus : 10-01-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 1058/Pid.Sus/2018/PN Bdg
Tanggal 10 Januari 2019 — Penuntut Umum:
Rika Fitria Nirmala,SH
Terdakwa:
BUNKO SAENTULAN Bin PASIT SAENTULAN
3410
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa BUNKO SAENTULAN Bin PASIT SAENTULAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUNKO SAENTULAN Bin PASIT SAENTULAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    5. Menetapkan barang bukti berupa
    Penuntut Umum:
    Rika Fitria Nirmala,SH
    Terdakwa:
    BUNKO SAENTULAN Bin PASIT SAENTULAN
    Bin PASIT SAENTULAN : berupakristalbening tidak berwarna bobot bersih 1079,85 gram didalam plastik besar warna kuningyang direkat panas dengan identifikasi Metamfetamina positif.
    SAENTULAN dengan bobot= 1079,85 gram telah dilakukan penyisihnan untuk kepentingan di Laboratorium bobotbersih = 0,29 gram, sedangkan sisa dari penyisihan dengan bobot = 1079,56dimusnahkan sebagaimana BA Pemusnahan Jumat tanggal 14 September 2018.Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2)UndangUndang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa BUNKO SAENTULAN Bin PASIT SAENTULAN pada HariJumat Tanggal 15 Juni 2018 sekitar jam 16.00 wib atau
    Bin PASIT SAENTULAN :: berupakristalbening tidak berwarna bobot bersih 1079,85 gram didalam plastik besar warna kuningyang direkat panas dengan identifikasi Metamfetamina positif.
    Bin PASIT SAENTULAN, berkewarganegaraanThailand yang masuk ke Indonesia malalui Bandara Husein Sastra NegaraBandung, pada Hari Jumat Tanggal 15 Juni 2018 sekitar jam 16.00 Wib.
    Menyatakan Terdakwa BUNKO SAENTULAN Bin PASIT SAENTULAN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hakatau Melawan Hukum menjadi perantara, menyerahkan Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram .2.