Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2019/PN Srg
Tanggal 17 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.RYAN RUDINI, SH.
2.JOKO SUTANTO, SH.
Terdakwa:
INDRA EVO KURNIAWAN
2721
  • Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah), namun pembayarannya dapat dikonpensasikan dengan uang pengembalian kerugian negara sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang disetor oleh Penasihat Hukum Terdakwa (Acep Saepdudin