Ditemukan 1 data
JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H
Terdakwa:
ADIN SAEPITO
14 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ADIN SAEPITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H
Terdakwa:
ADIN SAEPITO