Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN SOE Nomor 18/Pid.B/2024/PN Soe
Tanggal 24 April 2024 — Penuntut Umum:
JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H
Terdakwa:
ADIN SAEPITO
149
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ADIN SAEPITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    JOHAN ARMINDO KORBAFO, S.H
    Terdakwa:
    ADIN SAEPITO