Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2012 — Putus : 02-07-2012 — Upload : 07-05-2013
Putusan PN RUTENG Nomor 138/PID.B/2012/PN.RUT
Tanggal 2 Juli 2012 — MUSA SAFAN.S alias MUSA
3311
  • MUSA SAFAN.S alias MUSA
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSA SAFAN.S dengan pidana dendasebesar Rp 1.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;3. Menetapkan barang bukti berupa 35 buah jerigen ukuran 20 liter dalam keadaankosong dirampas untuk dimusnakan,uang sebesar Rp. 3.150.000 di rampas untukNegara ;4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.