Ditemukan 1 data
33 — 11
MUSA SAFAN.S alias MUSA
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSA SAFAN.S dengan pidana dendasebesar Rp 1.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;3. Menetapkan barang bukti berupa 35 buah jerigen ukuran 20 liter dalam keadaankosong dirampas untuk dimusnakan,uang sebesar Rp. 3.150.000 di rampas untukNegara ;4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.