Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 111-P/PM.III-18/AD/XI/2020
Tanggal 23 Nopember 2020 —
Terdakwa:
SERDA IRIAYANTO SAFITIRIN
8720
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : IRIAYANTO SAFITIRIN, Serda NRP 31120613810792, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikan kendaraan bermotor dijalan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah serta tidak mengenakan Helm Standar Nasional Indonesia ".

    2.


    Terdakwa:
    SERDA IRIAYANTO SAFITIRIN
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : IRIAYANTO SAFITIRIN, Serda NRP21180165970597, terbukti bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas: Mengemudikankendaraan bermotor dijalan tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi dengan STNK atauSTCKB yang ditetapkan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,00 (dua ratusribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 14 (empat belas) hari.3.