Ditemukan 1 data
MUSDIYANTO, SH
Terdakwa:
SAFRIDHO AULIA Als EDO
17 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Safridho Aulia Als Edo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemis didepan Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa ; uang sebanyak Rp 28.000,00 Dirampas untuk negara
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2000.
Penyidik Atas Kuasa PU:
MUSDIYANTO, SH
Terdakwa:
SAFRIDHO AULIA Als EDO