Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-04-2018 — Putus : 08-05-2018 — Upload : 16-05-2018
Putusan PN MALINAU Nomor 39/Pid.Sus/2018/PN Mln
Tanggal 8 Mei 2018 —
2.Fandi Isnan
Terdakwa:
Safriwana Als Acong Bin Aris
1917
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Safriwana alias Acong Bin Aris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Safriwana alias Acong Bin Aris oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah

    2.Fandi Isnan
    Terdakwa:
    Safriwana Als Acong Bin Aris
    Nama lengkap :Safriwana alias Acong Bin Aris;2. Tempat lahir : Malinau (Kalimantan Utara);3. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/9 Oktober 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Malinau Kota RT. 2, Kecamatan MalinauKota, Kabupaten Malinau;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Safriwana alias Acong Bin Aris ditangkap pada tanggal 5 Februari2018.Terdakwa Safriwana alias Acong Bin Aris ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus/2018/PN Mln tanggal 16 April2018 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 1 dari 28 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2018/PN MinMenyatakan Terdakwa SAFRIWANA
    Als ACONG Bin ARIS telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa Hak atauMelawan Hukum Memiliki, menyimpan, menguasal, atau menyediakanNarkotika golongan bukan Tanaman melanggar Pasal 112 ayat (1)Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimanadalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAFRIWANA Als ACONG BinARIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan denganmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan
    Menyatakan Terdakwa Safriwana alias Acong Bin Aris terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasainarkotika golongan dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalamdakwaan kedua Penuntut Umum;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Safriwana alias Acong Bin Arisoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan dendasebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanHalaman 26 dari 28 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2018/PN MInapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 21-02-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 17-04-2018
Putusan PN MALINAU Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mln
Tanggal 7 Maret 2018 — Terdakwa
5223
  • Saksi Safriwana alias Acong bin Aris, di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi mengerti dihadirkan menjadi Saksi di dalam persidangan inikarena terkait peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisianterhadap Anak XXXXX karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu; Bahwa awalnya Saksi ditangkap terlebih dahulu pada hari Senin tanggal5 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah Penginapan H.
    Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Anak XXXXxX lahir pada tanggal 10 November 2000 dan saat iniAnak XXXXX berusia 17 tahun; Bahwa Anak XXXXX ditangkap oleh Aparat Kepolisian pada hari Senintanggal 05 Februari 2018 sekitar pukul 23.15 wita di Desa Malinau Kota, Rt.002, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau; Bahwa Anak XXXXX ditangkap karena telah menyerahkan 1 (satu)poket/bungkus narkotika jenis sabu kepada Saksi Safriwana
    alias Acong (Anak dalam perkara lain) dan pada hari yangsama Anak pergi ke rumah Saksi Acong dan menerima uang senilaiHalaman 24 dari 36 Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2018/PN MinRp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dari Saksi Acong, perbuatanAnak tersebut dikategorikan sebagai perbuatan menjual.Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Safriwana alias Acong (Anakdalam perkara lain) yang bersesuaian dengan keterangan Anak di persidanganyang menyatakan bahwa Anak sudah lebih dari 10 (Sepuluh
    Untuk membuktikan tujuan Anak dalamperkara ini, Majelis Hakim akan menguraikannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa di dalam fakta hukum di persidangan terungkapfakta bahwa perkara ini berawal dari penangkapan Saksi Safriwana alias Acongbin Aris pada hari Senin tanggal 5 Februari 2018 sekitar pukul 22.00 Wita disebuah Penginapan H.
    Arta.Halaman 30 dari 36 Putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2018/PN MinMenimbang, bahwa pada saat Saksi Safriwana alias Acong bin Arisditangkap oleh Aparat Kepolisian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu)bungkus narkotika jenis sabu.Menimbang, bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saatSaksi Safriwana alias Acong bin Aris ditangkap diperoleh dengan caramembelinya dari Anak XXXXX seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluhribu rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan pengembangan kasus SaksiSafriwana