Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 240/Pdt.P/2023/PN Tab
Tanggal 11 Desember 2023 — Pemohon:
SAGUNG MAYUN SUSANTI
100
  • RATU MAS ARYA CANDRA PUTRI untuk melakukan peralihan hak (menjual) terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 932, Desa Tibubiyu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali dengan luas 2.700 m2 (dua ribu tujuh ratus meter persegi) atas nama 1.SAGUNG MAYUN SUSANTI, 2. A A SG RATU MAS ARYA CANDRA PUTRI;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);