Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-12-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 13-01-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1537/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 12 Januari 2023 — Pemohon:
1.Muhammad Arsal Sahban
2.Yani Handayani
287
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perubahan atau penggantian nama anak dari para pemohon yang semula tertulis dan terbaca Wiraditya Putra Sahban menjadi Wiraraja Putra Sahban.
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki / mengganti nama anak dan Para Pemohon