Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN MALANG Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN Mlg
Tanggal 5 April 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD FAISAL RISKI, SH
Terdakwa:
ZULKARNAEN SAHDELY bin HARTOYO
333
    1. Menyatakan Terdakwa Zulkarnaen Sahdely bin Hartoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulkarnaen Sahdely bin Hartoyo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD FAISAL RISKI, SH
    Terdakwa:
    ZULKARNAEN SAHDELY bin HARTOYO