Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-01-2014 — Upload : 11-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 103/PID.SUS/TPK/2013/PN.BDG.
Tanggal 6 Januari 2014 — ATA SUTISNA bin (Alm) SAHIKARMAN
5215
  • ATA SUTISNA bin (Alm) SAHIKARMAN
    PUTUSANNomor : 103/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana Khusus dalam tingkat pertamatelah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : ATA SUTISNA bin(Alm) SAHIKARMAN ;Tempat Lahir : Garut ;Umur / Tanggal Lahir : 57 Tahun ;Jenis Kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Kp.
    Membebaskan Terdakwa ATA SUTISNA bin (Alm) SAHIKARMAN olehkarena itu dari dakwaan Primair dan Dakwaan Lebih Subsidair sebagaimanadimaksud ;3. Menyatakan Terdakwa ATA SUTISNA bin (Alm) SAHIKARMAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ATA SUTISNA bin (Alm)SAHIKARMAN selama 1 (satu) tahun dengan perintah terdakwa segeraditahan ;. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)subsidair 1 (satu) bulan kurungan..
    Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Lebih Subsidair :~ Bahwa ia terdakwa, ATA SUTISNA Bin (Alm) SAHIKARMAN selakuKepala Desa Cipareuan Kec.Cibiuk Kab.
    ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan terhadapuang pengganti in casu yang dapat dipertanggung jawabkan kepada terdakwaATA SUTISNA bin (alm) SAHIKARMAN tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan akibat perbuatan terdakwa ATA SUTISNA bin (alm)SAHIKARMAN selaku Kepala Desa Cipareuan Kecamatan Cibiuk KabupatenGarut sekaligus selaku Penanggung jawab dalam pendistribusian raskin alokasi2012 di desa Cipareuan kecamatan Cibiuk kabupaten Garut
Register : 13-02-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 1/PID.TPK/2014/PT BDG
Tanggal 20 Maret 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Yadi Rachmat Sunaryadi, SH., MH
126111
  • --------------------------------------------
  • Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi Bandung, Nomor : 103/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg, tanggal 06 Januari 2014 yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dengan memperberat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
    • Menyatakan terdakwa ATA SUTISNA bin (alm) SAHIKARMAN
      tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair tersebut di atas ;-----------
    • Membebaskan oleh karenanya terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;-----------------------------------------------------------------
    • Menyatakan terdakwa ATA SUTISNA bin (alm) SAHIKARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
      >yang dilakukan secara berlanjut ;-------------------------------------------------
    • Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa ATA SUTISNA bin (alm) SAHIKARMAN tersebut dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
      Tirta Biru Sarana;-------

      dikembalikan kepada terdakwa ATA SUTISNA bin SAHIKARMAN ; ---------------------------------------------------

      3. Membebani biaya perkara kepada terdakwa pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------

      Menyalahgunakan wewenang.Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa, ATASUTISNA Bin (Alm) SAHIKARMAN serta pihakpihak yang memangbenar memakai beras raskin tersebut yang bukan haknya danbukan peruntukannya sebagaimana itemitem yang tercantumdalam RTSPM ;Bahwa menurut keterangan Ahli Drs. ASEP SYAHRUDIN, Bc.AK.
      Menyalahgunakan wewenang ;Bahwa perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa, ATASUTISNA Bin (Alm) SAHIKARMAN serta pihakpihak yang memangbenar memakai beras raskin tersebut yang bukan haknya danbukan peruntukannya sebagaimana itemitem yang tercantumdalam RTSPM ;Bahwa menurut keterangan Ahli Drs.
      Membebaskan Terdakwa ATA SUTISNA bin (Alm)SAHIKARMAN oleh karena itu dari dakwaan Primair danDakwaan Lebih Subsidair sebagaimana dimaksud;. Menyatakan Terdakwa ATA SUTISNA bin (Alm) SAHIKARMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 jo.
      Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ATA SUTISNA bin (Alm)SAHIKARMAN selama 1 (satu) tahun dengan perintahterdakwa segera ditahan ;Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (limapuluh juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan..
      Tirta Biru Sarana;dikembalikan kepada terdakwa ATA SUTISNAbin SAHIKARMAN :3.