Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 27-04-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr
Tanggal 26 April 2022 — Penuntut Umum:
1.I WAYAN SURYAWAN, SH
2.MUTHMAINNAH
3.IMAN FIRMANSYAH. SH
4.I.A.K.YUSTIKA DEWI,SH
5.MILA MEILINDA
6.I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
Terdakwa:
1.SAHIRPAN
2.H. BURHANUDIN, S.Pd
11379
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I SAHIRPAN dan Terdakwa II H.BURHANUDIN,S.Pd tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa I SAHIRPAN dan Terdakwa II H.BURHANUDIN,S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama