Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2014 — Putus : 28-08-2014 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 140/Pid.Sus/2014/PN Tbh
Tanggal 28 Agustus 2014 — - SAHLANTO ALIAS ALAN BIN THALIN
306
  • Menyatakan Terdakwa SAHLANTO Als ALAN Bin THALIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHLANTO Als ALAN Bin THALIN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    - SAHLANTO ALIAS ALAN BIN THALIN
    PUTUSANNomor: 140/Pid.Sus/2014/PN Tbh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tembilahan di Tembilahan, yang mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa: Nama Lengkap : SAHLANTO Als ALAN Bin THALIN;Tempat Lahir : Tembilahan;Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun / 10 Oktober 1991;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jil. H.
    tanggal 02 Juli 2014, Nomor: 155/Pen.Pid/2014/PN.TBH, sejak tanggal 02 Juli 2014 sampai dengan tanggal 31 Juli5 Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 14 Juli 2014, Nomor: 155/Pen.Pid/2014/PN.TBH., sejak tanggal 01 Agustus 2014 sampai dengan tanggal29 September 2014;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; Telah membaca:1 Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan tentang Penunjukan Majelis2 Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan tentang Hari Sidang; 3 Berkas perkara atas nama Terdakwa SAHLANTO
    seluruh lampirannya;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan keterangan terdakwa, membacadan mencermat bukti surat, serta mempelajari dan memperhatikan barang bukti yangdiajukan ke persidangan; Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perk.: PDM59/TMBIL/06/2014, tanggal 21 Agustus 2014 atas nama TerdakwaSAHLANTO Als ALAN Bin THALIN, yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntutsupaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan memutuskan sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa SAHLANTO
    Perk: PDM59/TMBIL/06/2014, tertanggal 01 Juli 2014 Jaksa Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut: DAKWAAN:KESATU: Bahwa ia terdakwa SAHLANTO ALS ALAN BIN THALIN pada hari Minggutanggal 04 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2014 bertempat di Jalan H.Arief Parit X Gg.
    Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAU:KEDUA: Bahwa ia terdakwa SAHLANTO ALS ALAN BIN THALIN pada hari Minggutanggal 04 Mei 2014 sekira pukul 20.05 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2014 bertempat di Gudang Boat yang terletak di Jalan H.Arief Parit X Gg.Kampung Baru V RT.001/RW.003 Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan TembilahanHulu Kabupaten Indragiri Hilir atau setidaktidaknya
Register : 18-11-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 275/Pid.Sus/2015/PN.Tbh
Tanggal 7 Januari 2016 — - SAHLANTO ALIAS ALAN BIN THALIN
205
  • Menyatakan Terdakwa SAHLANTO ALIAS ALAN BIN THALIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAHLANTO ALIAS ALAN BIN THALIN, dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.3. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.4. Menetapkan barang bukti berupa. 1 (satu) unit paket kecil shabu-shabu dibungkus plastik putih bening dalam keadaan basah.
    - SAHLANTO ALIAS ALAN BIN THALIN