Register : 11-01-2024 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 22-01-2024
Putusan PA JAMBI Nomor 11/Pdt.P/2024/PA.Jmb Tanggal 22 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
13 — 4
Menyatakan ayah Pemohon yang bernama Budi Sahmansur bin Nazarudin sebagai wali adhal;
3. Memerintahkan kepada Penghulu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi untuk melaksanakan pernikahan Pemohon Nurul Budianti Jaya binti Budi Sahmansur dengan Hendri bin M. Sidik, dengan wali Hakim;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp485.000,- (empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);