Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 23-12-2022
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 260/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Tanggal 22 Desember 2022 —
Terdakwa:
Sahrijon Damanik Alias Ijon
9724
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sahrijon Damanik Alias Ijon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Priamair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan

    Terdakwa:
    Sahrijon Damanik Alias Ijon