Ditemukan 3 data
9 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
., bin AHMAD SAHRULSYAH tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Plg tanggal 20 Agustus 2021 tersebut;MENGADILI KEMBALI
., bin AHMAD SAHRULSYAH
188 — 24
Bin AHMAD SAHRULSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa HARI IRAWANSYAH,ST.MM. Bin AHMAD SAHRULSYAH dari Dakwaan Primer dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HARI IRAWANSYAH,ST.MM.
Bin AHMAD SAHRULSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HARI IRAWANSYAH,ST.MM.
Bin AHMAD SAHRULSYAH dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa HARI IRAWANSYAH,ST.MM.
Bin AHMAD SAHRULSYAH membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.113.400.000,00 (seratus tiga belas juta empat ratus ribu Rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu
,MM Bin AHMAD SAHRULSYAH
17 — 12
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut ,tidak hadir di Persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sahrulsyah bin Sali) terhadap Penggugat (Delya Erlin Putri binti M.