Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUHAMMAD MUâÂÂTASIM Bin SAHRUNDI
6 — 0
- MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MUTASIM Bin SAHRUNDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tujuh tahun dan 6 enam bulan dan denda sejumlah Rp1000000000satu milyar Rupiah dengan ketentuan
Terdakwa:
MUHAMMAD MUTASIM Bin SAHRUNDI
23 — 3
(DPO) ke sebuah kosan di Jalan Budi Utomo KelurahanMargorejo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dimana saattiba di kosan tersebut Bandit (DPO) memberikan terdakwa 1(satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi sabu sehargaRp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) dimana kekurangan uanguntuk membeli sabu dari saksi Sahrun sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) menggunakan uang milik terdakwakemudian terdakwa meminta Bandit (DPO) menyiapkan sabuuntuk dikonsumsi sedangkan terdakwa menjemput saksi Sahrundi
Metro Selatan Kota Metro dimana saattiba di kosan tersebut Bandit (DPO) memberikan terdakwa 1(satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi sabu sehargaRp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) dimana kekurangan uanguntuk membeli sabu dari saksi Sahrun sebesar Rp.100.000,(seratus ribu rupiah) menggunakan uang milik terdakwakemudian terdakwa meminta Bandit (DPO) menyiapkan sabuHim 7 dari 31 him (Perk.No:96/Pid.Sus/2014/PN.Met.) .........20eee seesuntuk dikonsumsi sedangkan terdakwa menjemput saksi Sahrundi
15 — 3
memiliki isteri selain Pemohon II dan PemohonII tidak pernah memiliki suami selain Pemohon I;e Bahwa, tidak pernah ada yang keberatan atau pihak yang mempermasalahkanpernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II;e Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki buku nikah karenapernikahan tersebut dilakukan secara bawah tangan sehingga tidak tercatat diKantor Urusan Agama;e Bahwa, Pemohon I dan Pemohon II mengajukan pengesahan perkawinan untukmendapatkan kepastian hukum dan mengurus akta kelahiran anak;2 Sahrundi