Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 139/Pid.B/2013/PN-Sdk
Tanggal 6 Oktober 2013 — ROZY SAHWANDY NAIBAHO
3314
  • ROZY SAHWANDY NAIBAHO
    Menyatakan terdakwa ROZY SAHWANDY NAIBAHO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKANKENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYAMENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimanadiatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROZY SAHWANDY NAIBAHOdengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi seluruhnyadengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani olehTerdakwa; 2.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesarRp.1000, (seriburupiah); Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidakmengajukan pembelaan akan tetapi mohon keringananhukuman; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka sidang dengandakwaan tunggal sebagaiberikut ; Bahwa ia Terdakwa ROZY SAHWANDY NAIBAHO pada hari Sabtutanggal 24 Agustus 2013 pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di Jalan Pahlawan Km.1 2Panji Siburabura Kel.
    dimuat untuk menghindari terjadinyaError in Person; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalahsubyek hukum pemegang hak dan kewajiban, baik orang ataupunbadan hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan segalayang telah dilakukannya, pengertian mana telah dipersempit olehHukum Pidana yang berlaku di Indonesia, bahwa yang bersalah atauyang dapat dipersalahkan dalam perkara pidana adalah orang ; Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa mengakuadalah orang yang bernama ROZY SAHWANDY
    Menyatakan Terdakwa ROZY SAHWANDY NAIBAHO terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENAKELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTORMENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGALDUNIA; . Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari; . Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; .