Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2023 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 26-01-2023
Putusan PA DEPOK Nomor 282/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 26 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2411
  • Saibanih);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp400000,00 ( empat ratus ribu Rupiah);