Ditemukan 1 data
31 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Wasa Saibino bin Makia Saibino) dengan Pemohon II (Aimin binti Hamidun) yang dahulu dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 1989, di Desa Lambako, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah)