Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN KLATEN Nomor 175/Pid.B/2018/PN Kln
Tanggal 18 Desember 2018 — SAIDHO bin KARSONO
7710
  • SAIDHO bin KARSONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA KHALAYAK UMUM UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Menetapkan Terdakwa
    SAIDHO bin KARSONO
    Nama lengkap : WUSONO als SAIDHO bin KARSONO ;2. Tempat lahir : Klaten ;3. Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/23 Agustus 1981 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dukuh Karangrejo Rt.01 Rw.01 Deesa PandesKecamatan Wedi, Kabupaten Klaten ;7. Agama : Islam ;8. Pekerjaan : Buruh lepas ;9. Pendidikan : SMP;Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Juli 2018 ;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    SAIDHO bin KARSONO, hari pada hariSelasa tanggal 31 Juli 2018 sekira jam 22.00 Wib atau setidak tidaknya padabulan Juli tahun 2018 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat diperkarangan sebelah Timur rumah Sdr. WUSONO Als. SAIDHO alamat Dk.Karangrejo, RT 01/RW 01, Ds. Pandes, Kec. Wedi, Kab.
    SAIDHO bin KARSONO dengan cara Terdakwa WUSONOAls.
    Saidho bin Karsono pada hari Selasatanggal 31 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 Wib disebelah timur rumahnya di Dk.Karangrejo Rt.01/01 Desa Pandes Kec. Wedi Kab.
Register : 18-10-2019 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PN MALANG Nomor 220/Pdt.G/2019/PN Mlg
Tanggal 31 Maret 2020 — Penggugat:
RUSMINI
Tergugat:
SUNTONO
7935
  • Mass/312/D/V/1990 di atas olehPENGGUGAT di anggap harus batal demi hukum, karena akta yang di buat dihadapan Pejababat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Dau tersebut tanpa ditandatangani oleh salah satu saksi yang bernama SAIDHO, yangberkedudukan saat itu adalah Sekretaris Desa Dadaprejo.
    fotokopi dari asli aktajual beli tersebut yang dikuasai Tergugat dari tergugat tentu akan menemukanHalaman 24 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 220/Pat.G/2019/PN MIgkesulitan untuk mendapatkan akta tersebut, karena tidak mungkin Penggugatmeminjam akta jual beli dari Tergugat dan Tidak mungkin Tergugat memberikan jjinuntuk difotokopi akta jual beli tersebut, oleh karenanya majelis mempertimbangkanapakah ada akta jual beli yang lain yang difotokopi oleh Penggugat yang bagiantanda tangan saksi SAIDHO
    yangdiajukan oleh Penggugat ditolak oleh Ketua Pokmas PTSL RW 06 KelurahanDadaprejo Kecamatan Junrejo Kota Batu selain dikarenakan masih terdapatsengketa antara Penggugat dan Tergugat, maka berdasarkan pertimbangan diatasMajelis Hakim berkesimpulan bahwa selain masih terdapat permasalahanmengenai data yuridis atas tanah obyek sengketa dalam perkara a quo, disampingitu juga masih terdapat persyaratan formil dari Akta Jual Beli tersebut yang belumterpenuhi berkaitan dengan belum adanya tanda tangan SAIDHO
    markasim dibandingkan dengan buktiJual beli Tergugat berdasarkan T1, yang didukung oleh T2, T3 dan saksi tergugatyang pernah disuruh bekerja di tanah sengketa namun tidak ada saksisaksi yangmengetahui jual beli antara Tergugat dengan Pak Markasim atau keluarganyaHalaman 26 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 220/Pat.G/2019/PN MIgsecara langsung, dan mempertimbangkan pula keberadaan akta jual beli yangtelah dipertimbangkan oleh majelis ada kejanggalan mengenai tanda tangannyapak Markasim dan saksi saidho
Register : 03-06-2020 — Putus : 29-07-2020 — Upload : 29-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 339/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 29 Juli 2020 — Pembanding/Tergugat : SUNTONO Diwakili Oleh : Ronny Dwi Sulistiawan, SH
Terbanding/Penggugat : RUSMINI
5630
  • Mass/312/D/V/1990 di atas oleh Penggugat dianggap harus batal demi hukum, karena akta yang dibuat dihadapan PejabatPembuat Akta Tanah Kecamatan Dau tersebut tanpa ditandatangani oleh salahsatu saksi yang bernama SAIDHO, yang berkedudukan saat itu adalahSekretaris Desa Dadaprejo.