Ditemukan 2 data
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD SAIFFULLOH alias IPUL Bin HERI SUSILO
51 — 2
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Saiffulloh Alias Ipul Bin Heri Susilo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda
Penuntut Umum:
TITIEK INDRIAS, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD SAIFFULLOH alias IPUL Bin HERI SUSILO
4 — 3
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Yusril Lailiyah binti Sulimin, untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Ahmad Saiffulloh bin Ali Subkan;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);