Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD SAKBANUR Alias AMAT Bin MARHAN.
85 — 17
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SAKBANUR Alias AMAT Bin MARHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
,MH
Terdakwa:
MUHAMMAD SAKBANUR Alias AMAT Bin MARHAN.