Ditemukan 1 data
17 — 8
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jayadi bin Sakranom) dengan Pemohon II (Linep binti Ardi) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2009 di Dusun Barung Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2021 untuk membayar biaya perkara sejumlah
PENETAPANNomor 325 /Pdt.P/2021/PA.GM2 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa perkara permohonanpengesahan nikah (isbat nikah) pada tingkat pertama di Kantor Desa SambikElen dalam persidangan majelis telah menjatuhkan penetapan dalam perkarayang diajukan oleh:Jayadi bin Sakranom, tempat dan tanggal lahir Barung Birak, 4 Mei 1991,agama Islam, pekerjaan Karyawan Honorer, pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Pertama, tempat tinggal Dusun Barung Birak
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jayadi bin Sakranom)dengan Pemohon II (Linep binti Ardi) yang dilaksanakan pada 18Desember 2009 di Dusun Barung Birak, Desa Sambik Elen, KecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Jayadi bin Sakranom)dengan Pemohon II (Linep binti Ardi) yang dilaksanakan pada tanggal 18Desember 2009 di Dusun Barung Birak, Desa Sambik Elen, KecamatanBayan, Kabupaten Lombok Utara;3.