Ditemukan 1 data
14 — 6
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Parepare untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, dan Pegwai pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecatan Soreang Kaota Parepare dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Salaparan Kota Madya Mataram ,Provensi Nusa Tenggara Barat , setelah putusan ini berkekuatan Hukum tetap .5.