Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN ENREKANG Nomor 9/Pid.Sus/2019/PN Enr
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
RIKA ANDRIANI, SH
Terdakwa:
Muhammad Saleh.L. Alias Papa Indra Bin Lampe
8012
  • Penuntut Umum:
    RIKA ANDRIANI, SH
    Terdakwa:
    Muhammad Saleh.L. Alias Papa Indra Bin Lampe
    Nama lengkap : Muhammad Saleh.L. Alias Papa Indra Bin Lampe2. Tempat lahir > Buntu Tangla3. Umur/Tanggal lahir : 56 tahun/31 Desember 19624. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Buntu Tangla,Desa Masalle, KecamatanEnrekang, Kabupaten Enrekang7. Agama > Islam8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa ditangkap sejak tanggal 22 November 2018 sampai dengan tanggal24 November 2018;;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa Muhammad Saleh.L.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Menjatuhkan pidana terhadapMuhammad Saleh.L. Alias Papa Indra Bin Lampe dengan pidana penjaraselama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesarRp.1.000.000.000. (Satu milyar rupiah) Subsidair 2 (dua) Bulankurungan;3.
    (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakubersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangidikemudian hari;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KesatuHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor 9/Pid.Sus/2019/PN EnrBahwa ia terdakwa Muhammad Saleh.L.