Ditemukan 1 data
WILLY NOVRIANTO, SH
Terdakwa:
ANASTASYA NOVA NOVIARTI SALELENGO PGL NOVA
27 — 4
- Menyatakan terdakwa ANASTASYA NOVA NOVIARTI SALELENGO PGL NOVA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar RP.250.000, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 7(tujuh ) hari
- Membebankan kepada terdakwa, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (
Penyidik Atas Kuasa PU:
WILLY NOVRIANTO, SH
Terdakwa:
ANASTASYA NOVA NOVIARTI SALELENGO PGL NOVA