Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2015 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PA TUAL Nomor 52/Pdt.P/2015/PA Tual
Tanggal 29 April 2015 — - Nur alisa Fathanan Boiratan bin Salengah Boiratan - Abidah Boiratan binti Hatta Boiratan
1910
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nur Alias Fathonah Boiratan bin Salengah Boiratan) dengan Pemohon II (Abidah Boiratan binti Hatta Boiratan) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2002 di Desa Rumoin, Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.00,000;- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    - Nur alisa Fathanan Boiratan bin Salengah Boiratan- Abidah Boiratan binti Hatta Boiratan
    PENETAPANNomor 52/Pdt.P/2015/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang kelilling yang dilangsungkan di AulaKantor Urusan Agama Kecamatan Pulaupulau Kur, Kota Tual, telahmenjatuhkan penetapan perkara Itsbat Nikah, yang diajukan oleh :Nur alisa Fathanan Boiratan bin Salengah Boiratan, umur 32 tahun, agamaIslam, pendidikan terakhir SMA , pekerjaan Guru Kontrak,bertempat tinggal di Desa Rumoin
    Menyatakan sah pernikahan antara pemohon (Nur Alias fathanah BoiratanBin Salengah Boiratan) dengan Pemohon II (Abidah Boiratan Binti hattaBoiratan) yang di laksanakan di hadapan imam masjid Desa Rumoin padatanggal 5 Mei 2002;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Nur Alias FathonahBoiratan bin Salengah Boiratan) dengan Pemohon II (Abidah Boiratan bintiHatta Boiratan) yang dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2002 diDesa Rumoin, Kecamatan Pulau Kur Selatan, Kota Tual;3.