Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN Olm
Tanggal 20 Oktober 2020 —
Terdakwa:
1.THUFILUS NANIMAN alias FILUS
2.YOYAKIM SALFISTER TUNMUNIS alias HIM
27060
  • YOYAKIM SALFISTER TUNMUNIS alias HIM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "bersama-sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) bulan dan denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana

    Terdakwa:
    1.THUFILUS NANIMAN alias FILUS
    2.YOYAKIM SALFISTER TUNMUNIS alias HIM
    Nama lengkap : Yoyakim Salfister Tunmunis Alias Him.2. Tempat lahir : Soe.Halaman 1 dari 26 Putusan Nomor 113/Pid.Sus/2020/PN Olm3. Umur/Tanggal lahir : 40 tahun/28 Juni 1980.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : RT. 005, RW. 002, Dusun II, Desa Nifu, KecamatanAmfoang Timur, Kabuparten Kupang, Proponsi NTT.NI. Agama : Kristen Protestan.00. Pekerjaan : Petani.Terdakwa Yoyakim Salfister Tunmunis Alias Him ditahan dalam tahanan rutanoleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Juli 2020;Terdakwa Yoyakim Salfister Tunmunis Alias Him ditahan dalam tahanan rutanoleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juli 2020sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020;Terdakwa Yoyakim Salfister Tunmunis Alias Him ditahan dalam tahanan rutanoleh:3.
    Penuntut Umum sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 19September 2020;Terdakwa Yoyakim Salfister Tunmunis Alias Him ditahan dalam tahanan rutanoleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 September 2020 sampai dengantanggal 6 Oktober 2020;Terdakwa Yoyakim Salfister Tunmunis Alias Him ditahan dalam tahanan rutanoleh:5.
    Alex Nobeldatang ke kantor desa dan bersamasama petugas kehutanan menuju rumahnyasaudara Yoyakim Salfister Tunmunis alias Him di dusun II; Bahwa saksi mengetahui bahwa pelaku penebangan adalah saudara YoyakimSalfister Tunmunis Alias Him saat petugas kehutanan datang dan bersama kepaladusun II (Alex Nobel), dan ditemukan adanya beberapa balok dan papan kayu jatidi rumahnya, dan sekitar pukul 20.00 Wita pada tanggal 22 Mei 2020 saudaraYoyakim Salfister Tunmunis alis Him menghubungi saya lewat ponsel
    Tunmunis, truk disewaoleh Terdakwa Yoyakim Salfister Tunmunis;Bahwa Terdakwa membuat jalan agar truk dapat masuk ke dalam hutanuntuk mengangkut kayu;Bahwa Terdakwa bertugas untuk menunjukkan pohonpohon jati yang mauditebang dan memegang tali sipat, Terdakwa Yoyakim Salfister Tunmunismengangkut kayu sedangkan Simon Anunut yang memegang sensor;Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1