Ditemukan 1 data
SALIM URIP
20 — 5
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama Pemohon dalam Kutipan II Akta Kelahiran Nomor : 09310/TP/2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo tertanggal 30 Januari 2020, dari semula nama Pemohon tertulis SENEN SALIM dirubah menjadi SALIMURIP