Ditemukan 1 data
30 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Saliumpaung, Kabupaten Tanah Datar;4. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 211.000,- (Dua ratus sebelas ribu rupiah )