Ditemukan 1 data
16 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Ramang Mangaemba bin Saliver Mangaemba) dan Pemohon II (Darnafisa Taba binti Mahmud Taba) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2015 di Desa Morodadi Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai;
- Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor
PENETAPANNomor 796/Pdt.P/2019/PA.MORTBa7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan itsbat nikah terpadu, Hakimmenjatuhkan penetapan atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Ramang Mangaemba bin Saliver Mangaemba, Tanggal Lahir 05 November1991 (umur 28 tahun), Agama Islam, Pendidikan terakhir SLTP,Pekerjaan Wiraswasta (Petani), bertempat tinggal di DesaMorodadi Kecamatan Morotai