Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA SUMEDANG Nomor 253/Pdt.P/2019/PA.Smdg
Tanggal 2 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
52
  • Menetapkan sah Pernikahan antara Pemohon ( Epon binti Warsa ) dengan suami Pemohon (almarhum Narya bin Salkaip ) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Julii 1972 di Wilayah Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Congeang Kabupaten Sumedang;

    3.

    SmdgWarsa dengan maskawin berupa uang 100.000.( seratus ribu rupiah)dandisaksikan oleh dua orang saksi yang bernama Bpk Aat dan Bpk Otongserta dihadiri oleh undangan lainnya;Bahwa antara Pemohon dengan Alm Narya bin Salkaip tidak adahubungan darah dan sesusuan, serta antara Pemohon dengan AlmNarya bin Salkaip tidak terdapat halangan baik menurut syariat maupunperindangundangan yang berlaku;Bahwa, waktu pernikahan dilaksanakan Pemohon bersetatus jandaCerai dan Alm Narya bin Salkaip status Duda Cerai
    Menetapkan sah Pernikahan antara Pemohon ( Pemohon Asli )dengan suami Pemohon (almarhum Narya bin Salkaip) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Julii 1972 di Wilayah KantorUrusan Agama ( KUA ) Kecamatan Congeang KabupatenSumedang;3.
    hubungan darah ataupunhubungan sesusuan; Bahwa saksi mendengar dri Pemohon pada saat pernikahandilangsungkan, status Pemohon janda cerai dan almarhum Naryabin Salkaip adalah duda cerai.
    . selama bersuami isteri telah mempunayai anak 4 (emapt ) orang,saksi membenarkan Pemohon setelah menikah dengan almarhum Naryabin Salkaip sampai dengan saat ini tidak pernah bercerai dengan selamaberumah tangga Pemohon tidak dipoligami.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, yangdikuatkan oleh keterangan saksisaksi diatas sumpahnya dipersidangantelah terbukti Pemohon dengan almarhum Narya bin Salkaip pada tanggalHalaman 8 dari 11 halamanPenetapan No. 0253/Pdt.
    Menetapkan sah Pernikahan antara Pemohon ( Pemohon Asli )dengan suami Pemohon (almarhum Narya bin Salkaip ) yangdilaksanakan pada tanggal 12 Julili 1972 di Wilayah KantorUrusan Agama ( KUA ) Kecamatan Congeang KabupatenSumedang;3.