Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2019 — Putus : 08-02-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 1/Pid.C/2019/PN Klb
Tanggal 8 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LUTRIANUS THAO
Terdakwa:
Thid Kriyonel Salklung
3619
    1. Menyatakan Terdakwa Thid Kriyonel Salklung Alias Thid, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbuatan Menghancurkan Barang yang seluruhnya milik orang lain
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa Thid Kriyonel Salklung Alias Thid, tersebut diatas dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
    3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    LUTRIANUS THAO
    Terdakwa:
    Thid Kriyonel Salklung
    Bahwa Kalimat penghinaan atau fitnahan itu yakni Terdakwa Thid KriyonelSalklung mengeluarkan kata kata bahwa "itu Salomi Salklung itu bukanSimon Laufra Yang Cuki Dia Baru Melahirkan Osdi Salklung; Bahwa bahwa pada saat kejadian tersebut saksi ada di dalam rumah dansaksi mendengar langsung apa kalimat yang di lontarkan oleh TerdakwaThid Kriyonel Salklung pada saat itu; Bahwa pada saat Terdakwa Thid Kriyonel Salklung melontarkan kalimattersebut, saat itu Terdakwa posisi berada di halaman rumah saksi
    di DesaKuneman, pada saat itu saksi berada di dalam rumah saksi tepatnya didalam ruang tamu, rumah saksi berada di Desa Kuneman; Bahwa pada saat itu jarak antara Terdakwa dengan saksi sekitar kuranglebin 10 meter saksi mendengar secara jelas perkataan Terdakwa; Bahwa Salomi Salklung yang di maksud oleh Terdakwa itu adalah Mamakandung dari Terdakwa Thid Kriyonel Salklung, sedangkan yang dimaksuddengan Simon Laufra adalah saksi sendiri dan Osdi Salklung adalahsaudari kandung dari terlapor Thid Kriyonel
    Salklung; Bahwa sepengetahuan saksi kalimat penghinaan atau Fitnahan itu ditujukan oleh Terdakwa Thid Kriyonel Salklung terhadap diri saksi karena didalam kalimat yang di lontarkan oleh terlapor itu ada menyebut namasaksi; Bahwa awalnya saat itu saksi sementara berada di dalam rumah saksi diKuneman lalu tiba tiba Terdakwa Thid Kriyonel Salklung datang ke rumahsaksi dengan mengemudi mobil panser lalu merusak tanaman jagung danbunga milik saksi, setelah itu Terdakwa beridiri di halaman rumah saksidan
    itubukan Simon Laufra yang Cuki Dia Baru Melahirkan Osdi Salklung itumenurut saksi artinya bahwa Salomi Salklung (ibu kandung dari OsdiSalklung) bukan bersetubuh dengan Simon Laufra barulah lahir OsdiSalklung; Bahwa karena Osdi Salklung itu di lahirkan oleh Salomi Salklung (ibukandung dari Osdi Salklung), ayah kandung Osdi Salklung itu namanyaNataniel Salk; Bahwa nama orang tua kandung dari Osdi Salklung yakni ibu kandungnyabernama Almarhumah Salomi Salklung dan ayah kandungnya bernamaAlmarhum Nataniel
    tua saksi dan tidak lama kemudian saksi dengar Terdakwalangsung berteriak dengan berkata itu SALOMI SALKLUNG ITU BUKANSIMON LAUFRA YANG CUKI DIA BARU MELAHIRKAN' OSDISALKLUNG ; Bahwa setelah itu orang tua saksi Simon Laufra keluar dari dalam rumahlalu melihat Terdakwa Thid Kriyonel Salklung setelah itu ayah saksilangsung memukul sebuah gong yang di pegangnya pada saat ituselanjutnya Terdakwa Thid Kriyonel Salklung pun langsung memukul tianglistrik yang ada di dekat rumah saksi korban Simon Laufra
Register : 15-03-2019 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 2/Pid.C/2019/PN Klb
Tanggal 15 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LUTRIANUS THAO
Terdakwa:
Thid Kriyonel Salklung
5119
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa THID KRIYONEL SALKLUNG Alias THID, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusak Nama Baik Seseorang;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri Terdakwa THID KRIYONEL SALKLUNG Alias THID tersebut di atas dengan pidana kurungan selama 1 (satu)
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    LUTRIANUS THAO
    Terdakwa:
    Thid Kriyonel Salklung
    Salklung mengeluarkan kalimat bahwa "itu SalomiSalklung itu bukan Simon Laufra Yang Cuki Dia Baru Melahirkan OsdiSalklung; Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Salomi Salklung yang di maksud olehTerdakwa itu adalah Mama kandung dari Osdi Salklung, Simon Laufraadalah ayah kandung saksi, dan Osdi Salklung adalah saudari kandungdari Terdakwa Thid Kriyonel Salklung; Bahwa sepengetahuan saksi kalimat penghinaan atau Fitnahan itu ditujukan oleh Terdakwa Thid Kriyonel Salklung terhadap ayah kandungsaksi yakni
    ; Bahwa karena Osdi Salklung itu di lahirkan oleh Salomi Salklung(ibu kandung dari Osdi Salklung), ayah kandung Osdi Salklung itunamanya Nataniel Salklung; Bahwa nama orang tua kandung dari Osdi Salklung yakni ibu kandungnyabernama Almarhumah Salomi Salklung dan ayah kandungnya bernamaAlmarhum Nataniel Salklung; Bahwa Osdi Salklung di lahirkan oleh Salomi Salklung (ibu kandung dariOsdi Salklung), ayah kandung Osdi Salklung itu namanya NatanielSalklung; Bahwa sepengetahuan saksi memang apa yang di
    Salklung itubukan Simon Laufra Yang Cuki Dia Baru Melahirkan Osdi Salklung; Bahwa Salomi Salklung yang di maksud oleh Terdakwa itu adalah Mamakandung dari Osdi Salklung, Simon Laufra adalah ayah kandung darihalaman 7 dari 24Catatan Tindak Pidana Ringan No.2/Pid.C/2019/Pn.KIb.Minggunis Laufra, dan Osdi Salklung adalah sdri kandung dari TerdakwaThid Kriyonel Salklung; Bahwa sepengetahuan saksi kalimat penghinaan atau Fitnahan itu ditujukan oleh Terdakwa Thid Kriyonel Salklung terhadap saudara SimonLaufra
    Laufra yang bunyinya "ItuSalomi Salklung Itu Bukan Lu Punya Bapak Yang Naik Sama Dia BaruBeranak Osdi Salklung Jadi Lu Mau Atur Atur Dia "itu artinya bahwaSalomi Salklung (iobu kandung dari saya dan Osdi Salklung) bukanbersetubuh dengan Simon Laufra barulah lahir Osdi Salklung jadiMinggunis Laufra jangan atur atur Osdi Salklung; Bahwa karena Osdi Salklung itu di lahirkan oleh Salomi Salklung (ibukandung dari Osdi Salklung), ayah kandung Osdi Salklung itu namanyaNataniel Salklung, menurut Terdakwa
    Minggunis Laufra yang bunyinyabahwa "Itu Salomi Salklung Itu Bukan Lu Punya Bapak Yang Naik SamaDia Baru Beranak Osdi Salklung Jadi Lu Mau Atur Atur Dia "itu artinyabahwa Salomi Salklung (ibu kandung dari Terdakwa dan Osdi Salklung)bukan bersetubuh dengan Simon Laufra barulah lahir Osdi Salklung jadiMinggunis Laufra jangan atur atur Osdi Salklung; Bahwa karena Osdi Salklung itu di lahirkan oleh Salomi Salklung (ibukandung dari Osdi Salklung), ayah kandung Osdi Salklung itu namanyaNataniel Salklung
Register : 16-01-2019 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 06-03-2019
Putusan PN KALABAHI Nomor 3/Pid.B/2019/PN Klb
Tanggal 27 Februari 2019 — Penuntut Umum:
I MADE HERI P PUTRA SH
Terdakwa:
ARISTON LAUFRA Alias ARIS
2815
  • , saksi SEMUEL LAHTANG danMARTINUS PRATANG' bersama sama meninggalkan tempat itu. denganmenggunakan mobil panser tersebut, keesokan harinya saksi korban datangmelaporkan tindak pidana penganiayaan dimaksud ke Polsek Alor Selatan;Akibat perbuatan terdakwa, saksi NIMANAS SALKLUNG Alias NIMA berdasarkanVisum Et Repertum NO : Pusk.045/570/XI/2018 tanggal 6 November 2018 yangHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 3/Pid.B/2019/PN KIbdibuat dan ditandatangani oleh dr.
    Thid Kriyonel Salklung alias Thid, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor 3/Pid.B/2019/PN KIbBahwa, saksi mengerti dihadirkan ke persidangan ini sehubungan dengankejadian penganiayaan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korbanNimanas Salklung;Bahwa, saksi melihat secara langsung kejadian penganiayaan yang dilakukanTerdakwa terhadap saksi korban karena saat kejadian saksi sedang duduk diatas mobil Panser hendak menghidupkan mesin;Bahwa, penganiayaan
    Lalu sekitar Pukul22.00 Wita saksi korban Nimanas Salklung pamit pulang sambil berkata kepadaTerdakwa yang tadi SMS itu yang kita ada datang lalu dijawab Terdakwa Bapaktua ada makan, lu buruburu apa kemudian Terdakwa mengambil parang;Bahwa, ketika telah berada di atas mobil panser dan hendak pulang, menurutsaksi korban Nimanas Salklung dan saksi Thid Kriyonel Salklung, Terdakwamengayunkan sebilah parang sebanyak satu kali yang mengenai siku kiri saksikorban yang sedang berdiri di mobil bagian belakang
    dan untuk itu Majelis Hakim akan menentukan apakahkesengajaan tersebut ada atau tidak dalam diri Terdakwa setelah menguraikanperbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwasaksi korban Nimanas Salklung bersama saksi Thid Kriyonel Salklung dan MartinusPratang dengan mengendarai mobil panser mendatangi rumah Terdakwa diBinigengta Rt 003/ Rw 002, Dusun II, Desa Kunamen, Kecamatan Alor Selatan,Kabupaten Alor untuk mengambil Moko setelah sebelumnya menerima SMS
    Lalu sekitar Pukul22.00 Wita saksi korban Nimanas Salklung pamit pulang. kKemudian ketika saksikorban berada di atas mobil panser dan hendak pulang, menurut saksi korbanNimanas Salklung dan saksi Thid Kriyonel Salklung, Terdakwa mengayunkan sebilahparang sebanyak satu kali yang mengenai siku kiri saksi kKorban yang sedang berdiridi mobil bagian belakang dan setelah mobil berjalan lalu Terdakwa melempar mobildengan kayu api yang sementara ada bara apinya dan mengenai bak mobil bagianbelakang;Menimbang