Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 26-03-2024 — Upload : 22-04-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal 26 Maret 2024 — Penuntut Umum:
SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
Terdakwa:
ENDRA Als EEN Bin SALMANDRA
87
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ENDRA Alias EEN Bin SALMANDRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Alterntif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam)
    Penuntut Umum:
    SENATOR BORIS PANJAITAN,S.H
    Terdakwa:
    ENDRA Als EEN Bin SALMANDRA