Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 18-02-2022
Putusan PA PRAYA Nomor 139/Pdt.P/2022/PA.Pra
Tanggal 17 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
1814
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Munahir bin Amaq Man) dan Pemohon II (Salmiaton binti Amaq Sudar) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 1995 di Dusun Mentore, Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;

    Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2022 sejumlah Rp. 332.500,- (tiga ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah);

    SALINAN PENETAPANNomor 139/Pdt.P/2022/PA.PraDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaraPerdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh:Munahir bin Amaq Man, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Tukang Batu,tempat tinggal di Dusun Mentore, Desa Montong Gamang,Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, sebagaiPemohon I;Salmiaton binti Amaq Sudar, umur 44 tahun, agama Islam
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Munahir bin Amaq Man) dan Pemohon II (Salmiaton binti Amaq Sudar)yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 1995 di Dusun Mentore, DesaMontong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;3.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor5202097107770008 atas nama Salmiaton binti Amaq Sudar (Pemohon Il)yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tanggal 02Juli 2012, telah dinazegelen Pejabat Pos dan Giro, setelah dicocokkandengan aslinya ternyata sesuai, (Bukti P.2);Alat bukti saksi :Hal 3 dari 12 hal Penetapan No.139/Pdt.P/2022/PA.Pra1. Fahrudin Ali Khaeri Bin H.
    Pasal 1865 Kitab UndangUndang Hukum Perdata, Oleh karena permohonan Pemohon dan Pemohon IItersebut beralasan hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwapermohonan Pemohon dan Pemohon Il petitum angka 1 patut untukdikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dan Pemohonll, maka Majelis Hakim menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Munahir bin Amaq Man) dengan Pemohon II (Salmiaton binti Amaq Sudar)yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 1995 di Dusun Mentore, DesaMontong Gamang,
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Munahir bin Amaq Man) dan Pemohon II (Salmiaton binti Amaq Sudar)yang dilaksanakan pada tanggal 05 Januari 1995 di Dusun Mentore, DesaMontong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;2.