Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 24-10-2018 — Upload : 21-03-2019
Putusan MS TAPAK TUAN Nomor 123/Pdt.P/2018/MS.Ttn
Tanggal 24 Oktober 2018 — Pemohon:
1.Darmawan bin Tukiran
2.Sarmiaton binti Puleh
426
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Darmawan bin Tukiran) dengan pemohon II (Sarmiaton binti Puleh) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1994 di Desa Seuneubok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan
    3. Meemrintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan;
    4. Membebankan
    Pemohon:
    1.Darmawan bin Tukiran
    2.Sarmiaton binti Puleh
    Sarmiaton Nik: 1101104204770002Tanggal 10 September 2018, yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, bermateraicukup dan telah sesuai dengan aslinya, (bukti P.2);B. Saksi:Salinan Penetapan Nomor 123/Pdt.P/2018/MS.TTN hal.3 dari 11 halaman1.
    Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Darmawan bin Tukiran)dengan Pemohon II (Sarmiaton binti Puleh) yang dilaksanakan padatanggal 10 Februari 1994 di Desa Seuneubok, Kecamatan Pasie Raja,Kabupaten Aceh Selatan;3. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syariyah Tapaktuan untukmengirimkan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan;4.