Ditemukan 1 data
1.Darmawan bin Tukiran
2.Sarmiaton binti Puleh
42 — 6
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Darmawan bin Tukiran) dengan pemohon II (Sarmiaton binti Puleh) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 1994 di Desa Seuneubok Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan
- Meemrintahkan kepada Panitera Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan;
- Membebankan
Pemohon:
1.Darmawan bin Tukiran
2.Sarmiaton binti PulehSarmiaton Nik: 1101104204770002Tanggal 10 September 2018, yang dikeluarkan oleh Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan, bermateraicukup dan telah sesuai dengan aslinya, (bukti P.2);B. Saksi:Salinan Penetapan Nomor 123/Pdt.P/2018/MS.TTN hal.3 dari 11 halaman1.
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Darmawan bin Tukiran)dengan Pemohon II (Sarmiaton binti Puleh) yang dilaksanakan padatanggal 10 Februari 1994 di Desa Seuneubok, Kecamatan Pasie Raja,Kabupaten Aceh Selatan;3. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syariyah Tapaktuan untukmengirimkan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan;4.