Ditemukan 1 data
ARIANI, SH
Terdakwa:
GALIH PRABOWO BIN SALMUJI
4 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Galih Prabowo Bin Salmuji tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut