Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 25-09-2024
Putusan PN SERANG Nomor 122/Pid.Sus/2019/PN Srg
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ARIANI, SH
Terdakwa:
GALIH PRABOWO BIN SALMUJI
44
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Galih Prabowo Bin Salmuji tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut